Selasa, 16 Maret 2010
PERANAN HUKUM DALAM PERSEPEKTIF FILSAFAT TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstrak
Tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Kata Kunci : Filsafat, Korupsi, Hukum
WASIAT WAJIBAH
Abstrak
Wasiat wajibah adalah wasiat wajib yang ditetapkan oleh penguasa (undang-undang) atas harta seseorang yang meninggal dunia berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan. Wasiat wajibah lahir dari Ijtihad dan interpretasi ulama, antara lain Ibn Hazm, terhadap nash al-Qur’an dan Hadis. Produk ijtihad ini kemudian --dengan berbagai persamaan, spesifikasi, dan perbedaannya-- diadopsi oleh para ulama dan pemegang otoritas hukum di berbagai negara Islam ke dalam bentuk peraturan perundang-undangannya.
Kata Kunci : Wasiat, Ahli waris, Islam
Rabu, 10 Maret 2010
RELEVANSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstrak
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut. Dengan adanya Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di harapkan dapat menampung terhadap aspirasi mayoritas masyarakat diantaranya keberadaan hokum Islam sebagai hokum yang bersifat universal,karena kalau kita melihat kepada KUHP yang dibuat pemerintah kolonial ternyata segala perbuatan, asas dan lain sebagainya yang terdapat dalam subtansi KUHP tersebut , sebenarnya telah diatur dan diterapkan dalam Hukum Islam. Disisi lain Hukum Islam pada dasarnya tidak sekaku yang dibayangkan oleh kaum orientalis, akan tetapi sebaliknya fleksible.
Kata Kunci: KUHP, Hukum Islam, Pidana
POLITIK HUKUM LARANGAN NOTARIS MENJALANKAN JABATAN DILUAR WILAYAH JABATANNYA
Abstrak
Politik hukum dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya peraturan perundang-undangan. Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Melihat kepada Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dalam penjelasan pasal tidak dijelaskan oleh pembentuk undang-undang karena ketentuan tersebut memang sudah jelas. Pasal 19 lebih lanjut menentukan bahwa notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya, dan notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Kata Kunci:Politik Hukum, Notaris, Jabatan
Selasa, 09 Maret 2010
Pengabdian
DAFTAR ISIAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
TAHUN 2O10
I. Pejabat yang menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan :
a. | Nama | : | ............................................................................... |
b. | NIP | : | ............................................................................... |
c. | Jabatan | : | ............................................................................... |
d. | Perguruan Tinggi | : | ............................................................................... |
e. | Alamat kantor | : | ............................................................................... ............................................................................... |
f. | Alamat Rumah | : | ............................................................................... ............................................................................... |
g. | Telepon/Fax Kantor | : | ............................................................................... |
h. | Rumah/HP | : | ............................................................................... |
e. | e-mail | : | ............................................................................... |
II. Perbankan (bukan rekening pribadi atau yayasan) :
a. | Nama Bank | : | ............................................................................... |
b. | Alamat Bank | : | ............................................................................... |
c. | Nomor Rekening | : | ............................................................................... |
| (lampirkan fotocopy rekening koran) | ||
d. | Atas Nama | : | ............................................................................... |
e. | Nomor NPWP | : | ............................................................................... |
III. Sumberdaya Manusia Perguruan Tinggi (Jumlah Dosen) :
S1:...........orang; S1:...........orang; S3:...........orang; Guru Besar:...........orang
IV. Data Pengabdian Tahun 2009 :
1. | Jumlah Pengabdian yang dibiayai di luar DP2M | : | .................. Judul |
2. | Jumlah Paten yang telah didaftarkan | : | .................. Judul |
3. | Jumlah Paten yang telah diperoleh | : | .................. Judul |
4. | Jumlah Artikel Ilmiah yang telah diterbitkan | : | .................. Judul |
5. | Jumlah Buku Ajar yang Telah diterbitkan | : | .................. Judul |
6. | Jumlah Teknologi Tepat Guna yang telah diterapkan | : | .................. Judul |
Catatan :
1. Kesalahan mengisi akan berakibat terlambat/tidak dapat diproses pencairan dananya;
2. Keterlambatan pencairan akibat kesalahan tersebut bukan tanggung jawab Ditjen Dikti;
3. Tidak diperkenankan mengganti formulir ini.