Sabtu, 17 Juli 2010

PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

ISKANDAR KHALIL


Abstrak

Bahwa sebagian besar bangsa Indonesia tidak begitu memahami tentang bagaimana peranan seorang Advokat dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, bahkan seorang Advokat itu sendiri pun kadang kala tidak bisa mem ahami bahwa profesinya sebagai Advokat sangat membuka peluang untuk berperan dalam hal penegakan supremasi hukum di Indonesia dan disisi lain sepak terjang seorang Advokat pun juga sangat bisa menyebabkan rusaknya tatanan hukum dan sendi-sendi keadilan, bahkan profesi mulia (offilium nobile) seorang Advokat bisa saja berubah menjadi profesi yang sangat jelek dan berperan sebagai pakang di Pengadilan (Markus) diharapkan dengan penelitian ini masyarakat dan khususnya para Advokat akan lebih memahami bagaimana peranan mereka dalam hal penegakan supremasi hukum yang apabila betul-betul dilaksanakan oleh seorang advokat sudah pasti akan dapat membantu tegaknya supremasi hukum di negeri ini, sehingga hukum bisa jadi panglima yang akan mengatur kekuasaan dan bukanlah sebaliknya hukum tersebut menjadi budak kekuasaan, dimana hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa dan para politikus untuk menghalalkan segala cara guna mempertahankan kekuasaannya.
Kata Kunci: Advokat, Hukum, Kekuasaan

PRAKTEK JAMINAN TANAH DITINJAU DARI KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996

FIRDAUS

Abstrak

Materi atau modal yang telah dipinjamkan kepada kreditur atau peminjam dibutuhkan adanya jaminan. Jaminan ini dapat dipergunakan dalam bentuk pemberian hak-hak atas tanah, Prakteknya kadangkala pembebanan jaminan ini masih ada kerancuan, apalagi jika peminjaman uang tersebut masih tradisional, dalam hal ini masih dipergunakan bentuk campuran gadai dan sewa. Dengan keluarnya Undang-undang tentang hak tanggungan atas tanah tersebut, secara sosiologis pelaksanaan jaminan atas tanah telah memenuhi kebutuhan ekonomi dari masyarakat Indonesia karena mengenai hipotik yang diatur dalam Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai tanah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci :Jaminan, Hak Kebendaan, Modal

STATUS DAN FUNGSI MUHAMMADIYAH DALAM MEREALISASIKAN TUJUAN KEHIDUPAN BERNEGARA MENURUT UUD 1945

Miswardi

Abstrak

Tidak bisa disangkal bahwa Muhammadiyah sejak berdirinya tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sebagai gerakan Islam yang diorganisir untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab terhadap agamanya, serta terhadap nusa dan bangsa. Sebagai gerakan Islam Muhammadiyah berjuamg di bidang kemasyarakatan,bekerja danbergerak ditengah masyarakat melaksanakan dakwah Islam Amar ma’ruf nahi munkar dalam arti yang sebenar dan seluas-luasnya, untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah swt dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional untuk membangun manusia yang bertaqwa kepada Allah swt profesional dalam bidangnya untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa dan negara.
Kata Kunci: Muhammadiyah, UUD 1945, Islam

Land Use Planning Wilayah Pesisir Perairan Pantai

Hj. Yulia Mirwati

Abstrak

Pembangunan harus dijaga agar lingkungan tetap mampu mendukung tingkat hidup pada kualitas yang lebih tinggi, untuk itu pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan. Untuk itu maka pembangunan wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan tanah dan penataan ruang serta tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai nilai hidup di dalam masyarakat. land use wilayah pesisir perairan pantai, harus didasarkan kepada ketentuan tersebut dalam Undang – Undang Pokok Agraria dan peraturan organiknya, dimana tanah-tanah perairan yang dimanfaatkan oleh masyarakat baik dari hasil reklamasi secara alami maupun secara buatan harus dilaksanakan dan dilakukan secara terpadu dan terencana agar pembangunan berwawasan lingkungan dapat diwujudkan.
Kata Kunci: UUPA, Land Use, Penatagunaan

Selasa, 16 Maret 2010

PERANAN HUKUM DALAM PERSEPEKTIF FILSAFAT TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

H.Muhardi Rajab

Abstrak

Tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Kata Kunci : Filsafat, Korupsi, Hukum

WASIAT WAJIBAH

Ismail

Abstrak

Wasiat wajibah adalah wasiat wajib yang ditetapkan oleh penguasa (undang-undang) atas harta seseorang yang meninggal dunia berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan. Wasiat wajibah lahir dari Ijtihad dan interpretasi ulama, antara lain Ibn Hazm, terhadap nash al-Qur’an dan Hadis. Produk ijtihad ini kemudian --dengan berbagai persamaan, spesifikasi, dan perbedaannya-- diadopsi oleh para ulama dan pemegang otoritas hukum di berbagai negara Islam ke dalam bentuk peraturan perundang-undangannya.
Kata Kunci : Wasiat, Ahli waris, Islam

Rabu, 10 Maret 2010

RELEVANSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Anuar Sakti Siregar

Abstrak

Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut. Dengan adanya Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di harapkan dapat menampung terhadap aspirasi mayoritas masyarakat diantaranya keberadaan hokum Islam sebagai hokum yang bersifat universal,karena kalau kita melihat kepada KUHP yang dibuat pemerintah kolonial ternyata segala perbuatan, asas dan lain sebagainya yang terdapat dalam subtansi KUHP tersebut , sebenarnya telah diatur dan diterapkan dalam Hukum Islam. Disisi lain Hukum Islam pada dasarnya tidak sekaku yang dibayangkan oleh kaum orientalis, akan tetapi sebaliknya fleksible.
Kata Kunci: KUHP, Hukum Islam, Pidana