Hj. Yulia Mirwati
Abstrak
Pembangunan harus dijaga agar lingkungan tetap mampu mendukung tingkat hidup pada kualitas yang lebih tinggi, untuk itu pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan. Untuk itu maka pembangunan wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan tanah dan penataan ruang serta tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai nilai hidup di dalam masyarakat. land use wilayah pesisir perairan pantai, harus didasarkan kepada ketentuan tersebut dalam Undang – Undang Pokok Agraria dan peraturan organiknya, dimana tanah-tanah perairan yang dimanfaatkan oleh masyarakat baik dari hasil reklamasi secara alami maupun secara buatan harus dilaksanakan dan dilakukan secara terpadu dan terencana agar pembangunan berwawasan lingkungan dapat diwujudkan.
Kata Kunci: UUPA, Land Use, Penatagunaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar