Sabtu, 17 Juli 2010

PRAKTEK JAMINAN TANAH DITINJAU DARI KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996

FIRDAUS

Abstrak

Materi atau modal yang telah dipinjamkan kepada kreditur atau peminjam dibutuhkan adanya jaminan. Jaminan ini dapat dipergunakan dalam bentuk pemberian hak-hak atas tanah, Prakteknya kadangkala pembebanan jaminan ini masih ada kerancuan, apalagi jika peminjaman uang tersebut masih tradisional, dalam hal ini masih dipergunakan bentuk campuran gadai dan sewa. Dengan keluarnya Undang-undang tentang hak tanggungan atas tanah tersebut, secara sosiologis pelaksanaan jaminan atas tanah telah memenuhi kebutuhan ekonomi dari masyarakat Indonesia karena mengenai hipotik yang diatur dalam Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai tanah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci :Jaminan, Hak Kebendaan, Modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar