Sabtu, 17 Juli 2010

PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

ISKANDAR KHALIL


Abstrak

Bahwa sebagian besar bangsa Indonesia tidak begitu memahami tentang bagaimana peranan seorang Advokat dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, bahkan seorang Advokat itu sendiri pun kadang kala tidak bisa mem ahami bahwa profesinya sebagai Advokat sangat membuka peluang untuk berperan dalam hal penegakan supremasi hukum di Indonesia dan disisi lain sepak terjang seorang Advokat pun juga sangat bisa menyebabkan rusaknya tatanan hukum dan sendi-sendi keadilan, bahkan profesi mulia (offilium nobile) seorang Advokat bisa saja berubah menjadi profesi yang sangat jelek dan berperan sebagai pakang di Pengadilan (Markus) diharapkan dengan penelitian ini masyarakat dan khususnya para Advokat akan lebih memahami bagaimana peranan mereka dalam hal penegakan supremasi hukum yang apabila betul-betul dilaksanakan oleh seorang advokat sudah pasti akan dapat membantu tegaknya supremasi hukum di negeri ini, sehingga hukum bisa jadi panglima yang akan mengatur kekuasaan dan bukanlah sebaliknya hukum tersebut menjadi budak kekuasaan, dimana hukum tersebut menjadi alat bagi penguasa dan para politikus untuk menghalalkan segala cara guna mempertahankan kekuasaannya.
Kata Kunci: Advokat, Hukum, Kekuasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar