Anuar Sakti Siregar
Abstrak
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan hasil pemikiran yang beriorentasi hukum Barat, dirasakan pada saat sekarang ini sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan pola pemikiran bangsa Indonesia yang pada umumnya menganut agama Islam. Keadaan ini memicu pemerintah untuk melakukan pembaharuan atas KUHP tersebut. Dengan adanya Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di harapkan dapat menampung terhadap aspirasi mayoritas masyarakat diantaranya keberadaan hokum Islam sebagai hokum yang bersifat universal,karena kalau kita melihat kepada KUHP yang dibuat pemerintah kolonial ternyata segala perbuatan, asas dan lain sebagainya yang terdapat dalam subtansi KUHP tersebut , sebenarnya telah diatur dan diterapkan dalam Hukum Islam. Disisi lain Hukum Islam pada dasarnya tidak sekaku yang dibayangkan oleh kaum orientalis, akan tetapi sebaliknya fleksible.
Kata Kunci: KUHP, Hukum Islam, Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar