Selasa, 16 Maret 2010

WASIAT WAJIBAH

Ismail

Abstrak

Wasiat wajibah adalah wasiat wajib yang ditetapkan oleh penguasa (undang-undang) atas harta seseorang yang meninggal dunia berdasarkan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan. Wasiat wajibah lahir dari Ijtihad dan interpretasi ulama, antara lain Ibn Hazm, terhadap nash al-Qur’an dan Hadis. Produk ijtihad ini kemudian --dengan berbagai persamaan, spesifikasi, dan perbedaannya-- diadopsi oleh para ulama dan pemegang otoritas hukum di berbagai negara Islam ke dalam bentuk peraturan perundang-undangannya.
Kata Kunci : Wasiat, Ahli waris, Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar