Rabu, 10 Maret 2010

POLITIK HUKUM LARANGAN NOTARIS MENJALANKAN JABATAN DILUAR WILAYAH JABATANNYA

KHAIRULNAS

Abstrak

Politik hukum dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya peraturan perundang-undangan. Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Melihat kepada Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dalam penjelasan pasal tidak dijelaskan oleh pembentuk undang-undang karena ketentuan tersebut memang sudah jelas. Pasal 19 lebih lanjut menentukan bahwa notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya, dan notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Kata Kunci:Politik Hukum, Notaris, Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar